Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda Perketat Pengawasan, Truk Pengangkut Pasir Wajib Gunakan Terpal

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material bangunan yang melintas di jalan umum.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait truk bermuatan pasir dan batu yang kerap menumpahkan material di jalan, hingga menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dishub kini menempatkan fokus pada penertiban dan pendataan seluruh pelaku usaha material serta kendaraan pengangkutnya.

Koordinasi pun dilakukan secara intensif bersama Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memastikan aktivitas angkutan sesuai ketentuan keselamatan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan pengangkut pasir dan batu diwajibkan menutup muatannya dengan terpal agar material tidak tercecer di jalan.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Bidang LLAJ. Tahap awal yang kami lakukan adalah mendata seluruh pedagang material dan memastikan setiap truk pengangkut diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, pendataan tersebut penting dilakukan agar aktivitas pengiriman material oleh kontraktor dan proyek pembangunan dapat dipantau dengan lebih sistematis.

Dishub juga akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada perusahaan konstruksi untuk memastikan armada yang mereka operasikan telah memenuhi ketentuan keselamatan di jalan.

Langkah ini menjadi prioritas setelah sejumlah ruas jalan di Samarinda dilaporkan kotor dan licin akibat tumpahan material.

Kondisi tersebut, menurut Hotmarulitua, bukan hanya mengganggu kebersihan kota tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.


“Kami tidak ingin jalanan di Samarinda tampak kotor atau bahkan licin akibat material yang tercecer. Harapannya, para sopir dan pihak proyek dapat segera membersihkan apabila terjadi tumpahan di lapangan,” tegasnya.

Selain aspek teknis di lapangan, Dishub menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009, setiap kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan serta dilarang menyebabkan gangguan pada pengguna jalan lain.

Meski demikian, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran di lapangan.

Tugas tersebut menjadi ranah Satlantas Polresta Samarinda, sementara Dishub berperan dalam pengawasan dan pelaporan.

“Kami hanya dapat melakukan pendataan dan imbauan. Jika ada pelanggaran, laporan kami teruskan kepada pihak Satlantas untuk ditindaklanjuti,” jelas Hotmarulitua.

Guna memperkuat sistem pengawasan, Dishub juga membuka partisipasi publik.

Warga diimbau untuk turut melaporkan kendaraan yang melintas tanpa penutup muatan atau menumpahkan material di jalan.

Namun laporan diharapkan disertai bukti yang valid agar dapat segera diproses.

“Sering kali kami menerima laporan tanpa mencantumkan nomor plat kendaraan. Padahal, nomor tersebut sangat penting untuk proses penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.


Ia juga menyoroti keterbatasan jaringan CCTV yang belum menjangkau seluruh ruas jalan, sehingga peran masyarakat menjadi sangat vital dalam mendukung upaya pengawasan ini.

Selain menegakkan aturan penutup muatan, Dishub turut menata ulang jalur serta jam operasional kendaraan angkutan barang.

Beberapa ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata hanya boleh dilalui truk enam roda pada malam hari.

Sementara itu, truk besar seperti tronton dan head truck diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota.

“Kami telah memasang sejumlah rambu di titik-titik tertentu. Truk beroda enam hanya dapat melintas pada jam yang sudah ditentukan, sedangkan kendaraan besar wajib melewati jalur lingkar luar,” tuturnya.

Bagi kendaraan yang melanggar aturan, Dishub telah menyiapkan langkah administratif.

Truk pengguna BBM bersubsidi dapat diblokir fuel card-nya, sedangkan dokumen KIR dapat ditahan. Untuk penindakan terhadap STNK, Dishub akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

“Apabila nomor plat kendaraan sudah teridentifikasi, kami bisa melakukan pemblokiran fuel card. Untuk KIR, bisa kami tahan sementara, sedangkan penindakan STNK sepenuhnya

melalui koordinasi dengan Satlantas,” terang Hotmarulitua.

Ia berharap langkah pengawasan terpadu ini dapat mendorong kepatuhan semua pihak, baik sopir maupun kontraktor, demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lingkungan kota yang lebih bersih.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Jika semua taat aturan, Samarinda akan menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar