Pemkot Samarinda

Disdag Samarinda Larang Ritel Modern Buka 24 Jam, Siapkan Regulasi Pengawasan Baru

lihat foto
Salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Salah satu toko ritel modern yang ada di Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh toko ritel modern di wilayahnya dilarang beroperasi selama 24 jam penuh.

Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jam operasional ritel modern hanya diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, dengan jarak antargerai minimal 500 meter.

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan toko ritel modern beroperasi tanpa batas waktu.

“Perwali tersebut telah secara jelas mengatur jam operasional. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengizinkan toko ritel modern buka 24 jam,” ujarnya pada Jumat (7/11/2025).

Sejumlah pedagang konvensional mengeluhkan keberadaan ritel modern yang tetap beroperasi hingga dini hari.

Menurut Nurrahmani, hal itu menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung di lapangan.

“Masukan dari para pedagang kami anggap penting. Kami akan memperkuat pembinaan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meskipun Disdag bukan lembaga penerbit izin usaha secara langsung, instansi tersebut memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan.

Dalam rekomendasi itu, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pengusaha ritel, seperti pembatasan jam operasional, pengelolaan limbah usaha, dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.


“Kami ingin kehadiran ritel modern tidak menimbulkan konflik dengan pelaku usaha lain. Karena itu, mereka wajib membuka ruang bagi UMKM Samarinda agar bisa berkembang bersama,” tegasnya.

Terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), Nurrahmani menjelaskan bahwa mekanisme digital tersebut tidak menjadi kendala selama pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan tata ruang yang diatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang, maka izin tidak dapat dilanjutkan. Pengendalian sebenarnya ada pada aturan daerah, terutama dalam ketentuan RDTR,” terangnya.

Menanggapi usulan DPRD agar Perwali Nomor 9 Tahun 2015 direvisi, Nurrahmani mengakui bahwa beberapa ketentuan memang sudah tidak selaras dengan kondisi terkini.

“Beberapa pasal perlu diperbarui agar lebih relevan dengan situasi saat ini. Usulan tersebut sudah kami catat untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.

Mengenai keluhan pedagang kecil yang merasa terdesak akibat ritel modern yang beroperasi hampir 24 jam, ia menilai diperlukan pembinaan dua arah agar usaha tradisional juga dapat bersaing secara sehat.

“Persaingan usaha seharusnya menjadi dorongan untuk berbenah. Pedagang tradisional perlu meningkatkan penampilan usaha dan mutu pelayanan agar tetap menarik bagi pembeli,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disdag berencana berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk merancang program peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha kecil.

“Kami akan membahasnya bersama pihak koperasi guna menentukan bentuk pembinaan yang paling sesuai. Peningkatan kualitas usaha menjadi kebutuhan mendesak,” jelasnya.

Saat ini, Disdag Samarinda tengah menyiapkan surat edaran resmi bagi seluruh pengelola ritel modern sebagai penegasan kembali larangan beroperasi selama 24 jam penuh sesuai ketentuan Perwali.

“Konsep surat edarannya sudah kami susun dan sedang dalam tahap koreksi akhir. Langkah ini penting untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait toko yang buka tanpa batas waktu,” pungkas Nurrahmani.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar