- Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi berdasarkan data resmi pemerintah berhak mendapatkan penghapusan tunggakan setelah melalui proses validasi.
- Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah sebagai penerima manfaat layak juga termasuk dalam kategori ini.
- Peserta Terdaftar dalam DTSEN
Peserta yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—basis data masyarakat miskin dan rentan miskin—akan menjadi prioritas penerima program.
Tunggakan Dihapus Maksimal Dua Tahun
Kebijakan pemutihan ini akan menghapus tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan (dua tahun).
Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar periode tersebut tetap harus dilunasi.
Melalui program ini, pemerintah berharap peserta nonaktif dapat kembali aktif dan mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun ekonomi.
“Kebijakan ini hadir untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena tertunggak iuran,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan. (*)





