BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau program pemutihan, yang direncanakan mulai berlaku pada November 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang difinalisasi, pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu yang memenuhi kriteria dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Tujuannya agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang masih mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kebijakan ini diharapkan bisa mengembalikan keaktifan peserta yang sempat terhenti akibat tunggakan, sehingga akses layanan kesehatan tetap berjalan merata,” tulis keterangan pemerintah seperti dikutip dari laman Antara, pada Selasa (4/11/2025).
Empat Golongan yang Mendapat Penghapusan Tunggakan
Program pemutihan BPJS Kesehatan difokuskan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah.
Berikut empat golongan peserta yang akan mendapat penghapusan tunggakan:
- Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan mendapat penghapusan tunggakan lama. Setelah itu, seluruh iuran bulanannya akan ditanggung oleh pemerintah.





