BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau program pemutihan, yang direncanakan mulai berlaku pada November 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang difinalisasi, pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu yang memenuhi kriteria dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
Tujuannya agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang masih mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kebijakan ini diharapkan bisa mengembalikan keaktifan peserta yang sempat terhenti akibat tunggakan, sehingga akses layanan kesehatan tetap berjalan merata,” tulis keterangan pemerintah seperti dikutip dari laman Antara, pada Selasa (4/11/2025).
Empat Golongan yang Mendapat Penghapusan TunggakanProgram pemutihan BPJS Kesehatan difokuskan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)—yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung pemerintah.
Berikut empat golongan peserta yang akan mendapat penghapusan tunggakan:
Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan mendapat penghapusan tunggakan lama. Setelah itu, seluruh iuran bulanannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi berdasarkan data resmi pemerintah berhak mendapatkan penghapusan tunggakan setelah melalui proses validasi.
Peserta PBPU dan BP Terverifikasi Pemda
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah sebagai penerima manfaat layak juga termasuk dalam kategori ini.
Peserta Terdaftar dalam DTSEN
Peserta yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—basis data masyarakat miskin dan rentan miskin—akan menjadi prioritas penerima program.
Tunggakan Dihapus Maksimal Dua TahunKebijakan pemutihan ini akan menghapus tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan (dua tahun).
Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar periode tersebut tetap harus dilunasi.
Melalui program ini, pemerintah berharap peserta nonaktif dapat kembali aktif dan mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun ekonomi.
“Kebijakan ini hadir untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak kesehatan hanya karena tertunggak iuran,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar