Berita Ekonomi

Atur Ulang Distribusi, Kemendag Janjikan Revisi Kebijakan MinyaKita Selesai Tahun Ini

lihat foto
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag. Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag. Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

BorneoFlash.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa proses revisi sudah berjalan dan akan rampung dalam waktu dekat.

“Iya, tahun ini. Revisi tidak lama lagi selesai,” ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa perubahan Permendag tersebut tidak hanya menyoroti harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga mencakup perbaikan sistem distribusi MinyaKita agar lebih efisien.

Menurut Iqbal, kemungkinan HET akan berubah masih terbuka, tergantung hasil diskusi internal dan masukan dari berbagai pihak.

“Bisa saja HET-nya naik, bisa juga tetap. Yang jelas revisi ini pasti dilakukan karena aturan lama tidak hanya mengatur HET, tapi juga pola pendistribusian,” ujarnya.


Iqbal menargetkan pembahasan eksternal akan digelar paling lambat dalam dua pekan mendatang.

“Kami akan paparkan hasil diskusi internal, lalu minta tanggapan dari pihak luar. Paling lambat minggu depan atau dua minggu lagi kami undang eksternal,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan bahwa dalam revisi Permendag 18/2024, pemerintah akan menunjuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD untuk mengambil alih peran distribusi MinyaKita.

Pada aturan sebelumnya, distribusi dilakukan secara berjenjang oleh produsen, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), hingga pengecer, yang dianggap terlalu panjang dan membuat harga MinyaKita melonjak di tingkat konsumen.

Melalui revisi kebijakan ini, Kemendag berupaya memotong rantai distribusi agar harga di pasaran bisa sesuai HET dan lebih mudah diakses masyarakat.

Selain itu, MinyaKita akan didistribusikan juga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar masyarakat di berbagai daerah dapat membeli minyak goreng tersebut dengan harga terjangkau.

“Nanti Bulog dan ID FOOD yang menyalurkan ke koperasi merah putih. Intinya, rakyat harus bisa mendapatkan MinyaKita sesuai HET,” tegas Budi. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar