— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani kerja sama dengan empat asosiasi industri asuransi Indonesia dalam rangka mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa PPP dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Dua hal yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan PPP adalah memastikan perlindungan bagi pemegang polis dan menjaga ketahanan sektor keuangan,” ujar Ferdinan di Nusa Dua, Bali, Sabtu.
Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan empat asosiasi besar, yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Acara berlangsung di sela puncak peringatan Hari Asuransi 2025 di Bali.
Kerja sama antara LPS dan asosiasi industri asuransi tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, seperti penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi, edukasi dan sosialisasi publik mengenai PPP, penyelenggaraan pelatihan dan riset di bidang asuransi, serta penguatan literasi keuangan masyarakat.
Ferdinan menjelaskan bahwa LPS saat ini sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP, termasuk kebijakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Program ini disusun dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi yang terus berkembang.
“Kami siap mempercepat pelaksanaan PPP jika situasi di sektor keuangan menuntut penerapan lebih awal, tentu dengan dukungan OJK, asosiasi, dan pelaku industri,” ungkapnya.
LPS nantinya akan berperan sebagai otoritas penjaminan polis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU tersebut, fungsi LPS diperluas tidak hanya menjamin simpanan di bank, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Program Penjaminan Polis memiliki konsep yang mirip dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan, dan telah diterapkan di berbagai negara. Ferdinan menyebut bahwa sumber dana PPP akan berasal dari premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi peserta program.
Menurutnya, penerapan PPP akan memberikan manfaat besar bagi pemegang polis, karena terciptanya komunikasi yang lebih transparan antara LPS sebagai lembaga penjamin dan pelaku industri asuransi.
Sementara itu, Ketua AAUI Budi Herawan menilai kerja sama ini sebagai tonggak penting bagi perkembangan industri asuransi nasional.
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi implementasinya perlu dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri,” ujar Budi. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar