Pemkot Samarinda

PUPR Samarinda Klarifikasi, Dana Rp5 Juta untuk Warga Bukan Ganti Rugi

lihat foto
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada warga yang terdampak getaran dari uji beban proyek terowongan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah bentuk ganti rugi atas kerusakan rumah warga, melainkan santunan yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.

“Dana itu bukan ganti rugi, tetapi santunan yang disalurkan oleh pihak pelaksana proyek sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap warga sekitar,” jelas Desy, pada Jumat (17/10/2025).

Ia menuturkan, penentuan besaran dana tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar data yang sahih.

Menurutnya, setiap pengeluaran dana publik harus melalui proses kajian dan pemeriksaan resmi agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Besaran santunan tidak bisa ditetapkan begitu saja, karena seluruh pengeluaran harus berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu malam (15/10/2025), aktivitas uji beban proyek terowongan di kawasan Sungai Dama sempat menimbulkan keresahan warga.

Getaran kuat yang muncul diduga menyebabkan retakan di beberapa rumah di sekitar lokasi proyek. Peristiwa itu kemudian memicu protes dari warga yang mempertanyakan dasar pemberian uang oleh pihak pelaksana proyek, PT PP.

Menanggapi hal itu, Desy menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menetapkan nilai ganti rugi karena hal tersebut memerlukan kajian teknis yang mendalam.


Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ada kerusakan yang disebabkan langsung oleh aktivitas proyek, maka langkah selanjutnya akan diambil sesuai hasil pemeriksaan lapangan.

“Apabila berbicara tentang ganti rugi, tentu diperlukan perhitungan teknis seperti halnya pembebasan lahan. Untuk saat ini, bantuan yang diberikan bersifat santunan semata,” tegasnya.

Desy juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari pelaksana proyek sedang melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan warga yang mengaku rumahnya mengalami kerusakan.

Hasil dari pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan dilakukan perbaikan atau bentuk kompensasi lain yang lebih tepat.

Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami berupaya agar semua langkah yang diambil didasarkan pada data dan hasil kajian agar keputusan yang dihasilkan akuntabel,” ujarnya menambahkan.

Selain menjelaskan persoalan santunan, Desy juga mengungkapkan perkembangan proyek terowongan yang kini menjadi perhatian publik.

Ia menyebutkan bahwa pekerjaan struktur utama telah selesai, sementara tahap pengerjaan saat ini difokuskan pada penguatan dinding untuk menjamin keamanan konstruksi.

“Secara struktur utama sebenarnya sudah rampung. Saat ini kami fokus pada bagian penguatan dinding, dan jika sesuai jadwal, uji komisioning dapat dilakukan pada bulan Desember mendatang,” tutup Desy. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar