PT PLN (Persero)

PLN UIP KLT dan DJK ESDM Perkuat Sinergi Digitalisasi Tata Kelola Ketenagalistrikan

lihat foto
PLN UIP KLT gelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 dan simulasi aplikasi TRABAS GATRIK, di Kantor PLN UPP KLT 4 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu–Kamis (2–3/10/2025). HO/PLN UIP KLT
PLN UIP KLT gelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 dan simulasi aplikasi TRABAS GATRIK, di Kantor PLN UPP KLT 4 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu–Kamis (2–3/10/2025). Foto: HO/PLN UIP KLT

BorneoFlash.com, BANJARBARU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM memperkuat sinergi dalam tata kelola sektor ketenagalistrikan melalui sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 dan simulasi aplikasi TRABAS GATRIK.

Kegiatan berlangsung di Kantor PLN UPP KLT 4 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu–Kamis (2–3/10/2025).

Kegiatan dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaksana proyek dalam memastikan efektivitas penerapan regulasi di lapangan.

Acara ini turut dihadiri jajaran top management DJK ESDM, tim pengembang TRABAS GATRIK, serta perwakilan PLN dari UPP KLT 1 hingga 4.

Dari pihak PLN, kegiatan diikuti oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Ferdyan Hijrah Kusuma, beserta jajarannya.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat regulasi dan tata kelola ketenagalistrikan nasional, terutama terkait pemeriksaan jalur transmisi dan mekanisme kompensasi Right of Way (ROW).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar