Berita Ekonomi

Kemenkeu Kembali Tegas: 26 Pegawai Pajak Dipecat, 13 Masih Diproses

lihat foto
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta (3/10/2025). Foto: ANTARA/Luqman Hakim
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu saat menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta (3/10/2025). Foto: ANTARA/Luqman Hakim

BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah memecat 26 pegawai dan sedang memproses 13 lainnya sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan institusi pajak sejak ia mulai menjabat pada akhir Mei 2025.

“Kami dengan berat hati sudah memecat 26 karyawan, dan hari ini di meja saya sudah ada tambahan 13 orang lagi yang akan diproses,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat.

Bimo menekankan bahwa keputusan pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas lembaganya.

“Jika ada anggota kami melakukan kecurangan meski hanya seratus rupiah, saya akan langsung memecatnya. Saya juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor. Keamanan pelapor (whistleblower) saya jamin sepenuhnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya bersih-bersih ini merupakan bagian dari komitmen utama untuk menjaga dan membangun kepercayaan wajib pajak terhadap institusi pajak.

“Sebagai pimpinan yang baru empat bulan menjabat di Direktorat Jenderal Pajak, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah dan memperbaiki diri. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga ini,” kata Bimo.


Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak sulit tumbuh, yang pada akhirnya dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.

“Oleh karena itu, menjaga kepercayaan wajib pajak menjadi prioritas utama yang harus kami upayakan bersama,” ujarnya.

Bimo juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan penerapan Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang menjamin hak dan kewajiban wajib pajak secara adil dan transparan.

Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.

“Piagam ini mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, agar kebijakan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi semua pihak. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar