Dukung UMKM, Misbakhun Apresiasi Penundaan Pajak Digital

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. FOTO : ANTARA/HO-DPR
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. FOTO : ANTARA/HO-DPR

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Ia menilai kebijakan ini mencegah beban tambahan bagi UMKM dan memberi ruang bernapas saat ekonomi masih pulih.

 

Misbakhun menegaskan pajak digital harus membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan keadilan antara usaha offline dan online tanpa mematikan UMKM

 

Ia memastikan Komisi XI DPR mengawasi pemanfaatan masa penundaan untuk integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, serta sosialisasi jelas kepada pedagang. 

 

Ia juga mendorong pemerintah berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM agar kebijakan pajak digital adil dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.