TPS Ilegal di Batu Besaung: Warga Terdampak, DLH Diminta Bertindak Cepat

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Warga RT 37 Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, terusik dengan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berdiri di lahan pribadi sejak beberapa bulan terakhir. 

 

Sampah yang menumpuk tidak hanya menimbulkan bau tak sedap, tetapi juga mengalirkan limbah hitam yang merusak tanaman pertanian masyarakat sekitar.

 

Menurut laporan Ketua RT, ada oknum luar yang memanfaatkan lokasi tersebut dengan sistem pembayaran sekitar Rp30 ribu per bulan untuk membuang sampah. 

 

Padahal warga setempat sudah menegaskan larangan keras, namun pelanggaran tetap terjadi.

 

Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, membenarkan informasi tersebut. 

 

Ia menyebut dampak paling parah dirasakan oleh petani kecil yang hasil tanamannya gagal panen karena terkontaminasi limbah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.