BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah merampungkan program parkir berlangganan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan praktik parkir liar, menghapus pungutan tunai di jalanan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menerangkan bahwa konsep parkir berlangganan merupakan retribusi yang dibayar di muka dengan besaran tarif tertentu.
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas parkir di seluruh titik resmi tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan setiap kali memarkirkan kendaraannya, selama tidak melanggar ketentuan.
Menurut Manalu, tarif yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp400 ribu per tahun, sedangkan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun.
Warga juga diberikan opsi pembayaran enam bulan, meskipun akan lebih hemat jika melakukan pelunasan langsung untuk satu tahun penuh.
Jika dihitung harian, biaya parkir rata-rata mencapai Rp1.072 untuk sepeda motor dan Rp2.700 untuk mobil.
“Parkir berlangganan adalah sistem pembayaran di muka. Dengan skema ini, masyarakat cukup sekali membayar, lalu bisa parkir di mana saja sepanjang aturan dipatuhi,” jelas Manalu, pada Jumat (19/9/2025).
Untuk kemudahan akses, Dishub menyiapkan mekanisme pendaftaran digital melalui situs resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara non-tunai menggunakan virtual account atau QRIS.
Setelah mendaftar, setiap kendaraan akan memperoleh kartu atau stiker resmi sebagai tanda keikutsertaan dalam program tersebut.
“Setiap peserta akan mendapatkan kartu berlangganan. Petugas dapat langsung melakukan pengecekan melalui sistem digital,” tambahnya.
Meski sistem parkir berlangganan diterapkan, keberadaan juru parkir tetap diperlukan. Namun, tugas mereka nantinya hanya sebatas mengatur kendaraan di lapangan, bukan lagi menarik uang tunai.
Dishub saat ini sedang melakukan pendataan jumlah juru parkir sekaligus menyiapkan pelatihan agar mereka bisa beradaptasi dengan peran baru.
“Juru parkir tidak lagi memungut biaya di lapangan, tetapi hanya bertugas menata kendaraan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi akan dijatuhkan bagi pihak yang masih melakukan pungutan liar.
Hanya juru parkir resmi yang terdaftar dalam sistem yang berhak berada di lapangan.
Program parkir berlangganan kini sudah memasuki tahap akhir. Dishub sedang menyusun naskah akademis, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyiapkan pembahasan bersama DPRD Samarinda.
Targetnya, program ini bisa resmi diluncurkan pada akhir tahun.
“Progresnya sudah sekitar 80 persen, kami berharap dapat mulai dijalankan pada akhir tahun ini,” ungkap Manalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah.
Sementara itu, parkir di pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun kawasan swasta tetap menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing.
“Untuk parkir di area swasta seperti mal atau rumah sakit tetap dikelola pihak pengelola, tidak masuk dalam program ini,” jelasnya.
Manalu berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini demi menciptakan ketertiban dan transparansi retribusi di Kota Samarinda.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama. Jika kebijakan ini didukung, maka manfaatnya akan kembali dirasakan oleh warga sendiri,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar