BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial HSN alias CPG (44), warga Long Kali, Kabupaten Paser, berhasil diringkus saat berada di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Dalam waktu singkat, tim berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Kamis dini hari (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, tepatnya di pinggir jalan kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan.
Saat diamankan, pelaku mengaku bernama HSN alias CPG bin (Alm) U, seorang buruh harian lepas yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan baru bebas tahun 2024.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone Oppo Reno 12F warna hitam dari tangan pelaku. Penyelidikan berlanjut ke kos-kosan yang ditempati pelaku di Jl. Telaga Sari, dan dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
3 paket sabu seberat bruto 2,50 gram
1 buah timbangan digital
3 bundel plastik klip bening kosong
1 sendokan dari plastik sedotan warna hitam
1 kotak warna putih
1 unit HP Oppo Reno 12F warna hitam
Dengan demikian, total ada 10 barang bukti (BB) yang diamankan dalam pengungkapan ini.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial "I" melalui sistem "jejak", yakni barang ditinggalkan di suatu tempat tanpa tatap muka langsung. Pelaku kemudian menjual sabu tersebut dengan harga Rp1.000.000 per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kembali kepada "I".
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba AKP Yoshimata J.S Manggala, S.Tr.K, S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP......../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 4 September 2025.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, terutama di momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Mari kita sambut Maulid Nabi dengan kegiatan positif, sehat, dan bebas dari obat-obatan terlarang. Budayakan hidup sehat demi terwujudnya Kota Balikpapan sebagai ‘Madinatul Iman’,”ujar Ipda Sangidun.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur, khususnya Polresta Balikpapan, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam melawan kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar