BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati, menegaskan bahwa kondisi penerimaan pajak daerah masih stabil meski target tertentu belum sepenuhnya tercapai.
Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri rapat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD Kaltim, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Ismiati, sektor pajak di Kaltim relatif aman karena jenis pajak provinsi hanya berfokus pada pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim kini menjadi yang paling rendah di Indonesia.
“Secara keseluruhan, penerimaan pajak di Kaltim tidak mengalami kendala signifikan. Tarif pajak kendaraan bermotor provinsi saat ini berada di level 0,8 persen, sementara bea balik nama kendaraan bermotor diturunkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 15 persen,” jelas Ismiati.
Ia menambahkan, penurunan tarif ini dilakukan secara bertahap sejak awal 2025.
Awalnya tarif ditetapkan 1,1 persen, kemudian berangsur menjadi 1 persen, turun lagi menjadi 0,9 persen, dan akhirnya ditetapkan 0,8 persen.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat saat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Meski prediksi penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, langkah penurunan tarif justru berdampak positif.
Warga merasa lebih ringan dalam membayar pajak, bahkan beberapa mengaku terkejut dengan pengurangan biaya yang signifikan dibanding sebelumnya.
“Jika dicek di dealer, biaya balik nama kendaraan baru kini benar-benar lebih rendah. Dulu mencapai 15 persen, sekarang hanya 8 persen,” pungkas Ismiati. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar