BorneoFlash.com, KUKAR – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan serta penyelarasan proses legalisasi aset negara, khususnya di sektor hulu migas, melalui Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
Pada 31 Juli–1 Agustus 2025, PHSS menerima kedatangan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melaksanakan pemeriksaan tanah di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Hak Pakai Selama Dipergunakan yang diajukan PHSS sebagai penerima kuasa dari SKK Migas mewakili Pemerintah Indonesia.
Proses ini dilakukan setelah terbitnya Peta Bidang Tanah dengan pendampingan dari PHSS, Ketua RT setempat, serta Pemerintah Desa Salo Cella. Panitia A Kantor Pertanahan melakukan penelitian dan pengkajian untuk memastikan kebenaran formal atas data fisik dan yuridis sebelum menetapkan Hak Pakai.
Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Handri Ramdhani, menegaskan sertipikasi BMN merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak negara atas tanah yang digunakan untuk operasi hulu migas.
“Ini adalah wujud implementasi regulasi terkait kewajiban sertipikasi BMN sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengamanan BMN,” jelasnya.
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), lanjut Handri, PHSS memiliki amanah untuk melakukan pembebasan dan sertipikasi lahan migas sebagai BMN atas nama Pemerintah Indonesia.
“Kami meyakini penyediaan dan sertipikasi lahan adalah faktor penting bagi keberhasilan proyek eksplorasi maupun eksploitasi hulu migas. Hal ini mendukung keberlanjutan produksi migas demi ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Handri menambahkan, keberhasilan sertipikasi memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Proses perizinan dan legalisasi aset yang tepat waktu akan mendukung kelancaran proyek hulu migas. Kami juga berharap semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan aset hulu migas yang merupakan BMN sekaligus Objek Vital Nasional,” ujarnya.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Taranita Fitri Andriani, menegaskan BMN berupa tanah adalah salah satu objek pendaftaran tanah.
“Pendaftaran tanah BMN mewujudkan tertib administrasi sekaligus kepastian hukum. Kami berkomitmen melaksanakan pensertipikatan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas lembaga, sertipikasi BMN tanah diharapkan dapat terselenggara terpadu, menyeluruh, dan efektif, sehingga pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin transparan, akuntabel, serta mendukung iklim investasi yang kondusif. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar