BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan ketidakwajaran harga barang dalam program bantuan sosial (bansos) presiden yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, pada Jumat (18/7/2025), untuk mendalami sejumlah hal terkait bantuan tersebut.
“Saksi hadir dan kami mendalami keterangannya terkait barang yang disuplai, jumlah kuantitasnya, serta kewajaran harganya,” ujar Budi.
Pada Rabu (16/7/2025), penyidik juga memeriksa dua saksi lain yang terkait dengan operasional penyaluran bansos presiden. Kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto, dan mantan anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.
Sejak 26 Juni 2024, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Kasus ini berkaitan dengan bantuan sosial penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020, yang Kementerian Sosial laksanakan.
Menurut KPK, para pelaku korupsi dalam kasus ini mengurangi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sekitar Rp125 miliar berdasarkan perhitungan awal.
KPK melakukan penyidikan ini sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial.
Presiden Joko Widodo menanggapi penyelidikan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya mempersilakan KPK mengusut kasus ini hingga tuntas, pada 27 Juni 2024. (*)