Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Unit Jatanras Polresta Samarinda menyatakan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta menyita barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kini tengah kami tangani sesuai prosedur. Barang bukti telah diamankan, dan tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini akan kami tindaklanjuti sesuai Pasal 363 KUHP,”ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polresta Samarinda dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga rasa aman di wilayah hukum mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk menghindari kejadian serupa. (*)





