Polresta Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

lihat foto
Pelaku dan barang bukti Berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
Pelaku dan barang bukti Berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Samarinda Seberang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, di sebuah rumah kos di Perumahan Pinang Bahari, Jalan Nirmala, Kelurahan Gunung Panjang.

Korban berinisial M, seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor milik keluarganya yang saat itu terparkir di depan rumah kos.

Saat kejadian, kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih berada di dashboard. Akibatnya, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku berinisial RY (25) di wilayah Samarinda Seberang pada malam berikutnya, Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

Tanpa membuang waktu, tim opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

RY diketahui berdomisili di Jalan Bung Tomo, Perum Surya Indah Gang Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Unit Jatanras Polresta Samarinda menyatakan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta menyita barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kini tengah kami tangani sesuai prosedur. Barang bukti telah diamankan, dan tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini akan kami tindaklanjuti sesuai Pasal 363 KUHP,”ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polresta Samarinda dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga rasa aman di wilayah hukum mereka.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk menghindari kejadian serupa. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar