Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Pastikan Program Seragam Gratis SMA/SMK/SLB Terealisasi Penuh Paling Lambat Tahun 2026

lihat foto
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program seragam sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB secara bertahap.

Target pencapaian penuh program ini direncanakan paling lambat pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan, Kebijakan tersebut merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim saat ini, dan meskipun belum dapat dijalankan secara optimal tahun ini, proses perencanaan dan persiapan terus dilakukan oleh Disdikbud Kaltim.

“Program ini merupakan bagian dari visi besar pimpinan daerah dalam mendukung dunia pendidikan yang lebih inklusif dan bebas beban biaya tambahan bagi peserta didik. Kami upayakan realisasinya secara bertahap, dan insyaallah akan mencapai cakupan penuh di tahun 2026,”ujarnya.

Ia menjelaskan, kendala utama dalam pelaksanaan menyeluruh program ini berasal dari alokasi anggaran tahun 2025 yang masih disusun oleh pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian agar pengadaan seragam gratis dapat terakomodasi dalam struktur keuangan daerah.

“Distribusi seragam sudah mulai kami lakukan meski masih terbatas. Penyesuaian terhadap anggaran sedang berjalan agar pelaksanaan program ini bisa lebih luas cakupannya,”lanjut Armin.

Dalam hal penganggaran, Disdikbud Kaltim terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menentukan kebutuhan biaya yang realistis dan tepat sasaran.


Armin juga mengimbau agar pihak sekolah tidak memberlakukan kewajiban pembelian seragam yang dapat membebani orang tua siswa.

Ia menekankan bahwa pembelian seragam di luar skema program pemerintah diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat memaksa atau menjadi syarat mutlak.

“Pihak sekolah diharapkan bijak. Apabila siswa belum memiliki seragam baru, mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dengan mengenakan seragam lama atau pinjaman. Tidak boleh ada paksaan,”tegasnya.

Ia menambahkan, siswa tidak boleh dipulangkan atau dilarang mengikuti proses belajar hanya karena persoalan seragam yang belum lengkap.

Tindakan semacam itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang mengutamakan akses dan hak belajar bagi semua anak.

“Jika kami menemukan ada sekolah yang menerapkan kebijakan seperti itu, maka akan kami tindak sesuai aturan. Tidak seharusnya seragam menjadi penghalang bagi siswa untuk memperoleh pendidikan,”tuturnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Disdikbud Kaltim juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah menghambat kegiatan belajar siswa karena alasan tidak memiliki seragam lengkap.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar