Ia menyebut pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan dilakukan melalui mekanisme KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), termasuk audit tata ruang jika ditemukan pelanggaran.
“Penataan wilayah dilakukan sesuai zonasi dan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah diberikan pembinaan agar kepatuhan dapat meningkat,”tambahnya.
Terkait sektor perumahan rakyat, ia mengungkapkan bahwa hingga 2024, Pemprov Kaltim telah membangun 1.653 unit rumah tidak layak huni melalui APBD senilai Rp43,42 miliar.
Program serupa juga dijalankan melalui dana CSR sejak 2022 sebanyak 346 unit, termasuk kerja sama dengan Kodam VI/Mulawarman.
“Pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar menjadi fokus, khususnya untuk menjangkau wilayah yang selama ini kurang tersentuh,”tutup Wagub Seno. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar