Penyelesaian persoalan ini akan ditempuh melalui jalur administratif, sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti bahwa lahan itu milik Pemprov, kami akan duduk bersama DPRD untuk membahas mekanisme pengembalian, tentu melalui prosedur yang sesuai dengan hukum,”tambahnya.
Sementara itu, terkait durasi penggunaan lahan oleh pihak swasta, Pemprov akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah membuka kemungkinan pemberlakuan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti memanfaatkan lahan tanpa izin.
Bentuk sanksi tersebut bisa berupa denda atau kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan masa penggunaan lahan.
“Penggunaan aset pemerintah tanpa izin akan kami evaluasi. Apabila memang ada pelanggaran, maka tentu akan ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, seperti retribusi atas pemanfaatan selama bertahun-tahun,”tegasnya. (*)