BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini menaruh perhatian serius terhadap dugaan penguasaan lahan milik daerah oleh pihak swasta di kawasan Jalan Angklung, Samarinda.
Temuan ini berasal dari hasil penelusuran DPRD Kaltim dan langsung direspons Pemprov sebagai upaya menertibkan aset yang berpotensi lepas kendali.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyatakan bahwa langkah awal dalam menangani permasalahan ini adalah memastikan status hukum lahan melalui verifikasi dokumen resmi.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mengambil tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami akan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan harus dilakukan terlebih dahulu agar dapat dipastikan bahwa aset tersebut memang milik Pemprov,”ujar Seno Aji, Jumat (20/6/2025).
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah, Pemprov akan mengambil pendekatan persuasif dengan para penghuni yang selama ini menggunakan area tersebut.
Proses komunikasi ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selanjutnya, pemerintah akan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim guna membahas langkah pengembalian lahan ke tangan pemerintah.
Penyelesaian persoalan ini akan ditempuh melalui jalur administratif, sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti bahwa lahan itu milik Pemprov, kami akan duduk bersama DPRD untuk membahas mekanisme pengembalian, tentu melalui prosedur yang sesuai dengan hukum,”tambahnya.
Sementara itu, terkait durasi penggunaan lahan oleh pihak swasta, Pemprov akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
Penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah membuka kemungkinan pemberlakuan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti memanfaatkan lahan tanpa izin.
Bentuk sanksi tersebut bisa berupa denda atau kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan masa penggunaan lahan.
“Penggunaan aset pemerintah tanpa izin akan kami evaluasi. Apabila memang ada pelanggaran, maka tentu akan ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, seperti retribusi atas pemanfaatan selama bertahun-tahun,”tegasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar