BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memutuskan untuk menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Helix hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa penutupan sementara ini merupakan langkah tegas agar semua pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau izinnya sudah selesai, tentu kita enak juga. Tapi sekarang, kita meminta mereka mengurus perizinannya,” ujar Alwi, pada Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pihak Helix telah menyampaikan bahwa proses pengurusan izin sudah berjalan hampir 10 bulan, namun belum selesai. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD.
Alwi juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR, agar tidak mempersulit proses perizinan apabila persyaratannya telah lengkap.
“Kalau memang syaratnya sudah terpenuhi, tolong dibantu, jangan dipersulit. Karena ini sebenarnya juga bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Balikpapan,” ucap Alwi.
Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi bahwa Helix belum mengembalikan Site Plan yang diserahkan pada 22 April 2025 untuk diperbaiki. Hingga saat ini DPMPTSP belum menerima hasil perbaikan itu.
Alwi mengakui bahwa sebagai kota yang terus berkembang, keberadaan tempat hiburan malam tak dapat dihindari. Namun ia menegaskan bahwa operasional tempat seperti itu harus didasarkan pada izin yang sah dan lengkap.
Lebih lanjut, DPRD akan melakukan penyisiran terhadap seluruh THM di Kota Balikpapan untuk memastikan legalitasnya.
“Kita akan cek satu per satu. Jangan sampai Helix saja yang ditindak, sementara tempat lain yang juga tidak memiliki izin tetap dibiarkan. Tidak boleh ada pilih kasih,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan THM lain yang beroperasi tanpa izin, maka akan direkomendasikan untuk ditutup juga.
Terkait keluhan masyarakat atas suara bising dari Helix yang disebut mengganggu pasien rumah sakit terdekat, Alwi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita harus pastikan kebenarannya dulu. Jangan sampai hanya asumsi. Setahu saya, THM biasanya dilengkapi peredam suara. Tapi tetap akan kita cek secara teknis di lapangan,” tuturnya.
Alwi juga menyoroti adanya pelanggaran oleh pihak Helix yang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum izinnya lengkap, namun tetap membuka usahanya.
“Kami akan panggil mereka dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menanyakan komitmennya. Kalau tetap membandel, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP agar diberi sanksi sesuai aturan,” pungkas Alwi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar