BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya menata birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali digaungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui pengaturan ulang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.
Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih besar: membangun kultur kerja yang disiplin, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk membentuk ritme kerja yang lebih konsisten dan akuntabel di kalangan ASN.
Menurutnya, tantangan utama birokrasi bukan lagi sekadar soal struktur atau prosedur, melainkan bagaimana membentuk pola pikir dan perilaku kerja yang profesional.
“Pemerintah perlu menciptakan atmosfer kerja yang mendorong tanggung jawab, keteraturan, dan kepedulian terhadap publik. Jam kerja yang tertib adalah pintu masuk ke arah perubahan yang lebih mendasar,”ungkap Sri.
Pengaturan jam operasional yang tertuang dalam surat edaran terbaru ini juga menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing perangkat daerah.
Unit kerja dengan sistem lima hari dan enam hari kerja diberikan pembagian waktu berbeda, tanpa mengurangi total durasi kerja mingguan yang tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya fleksibilitas yang tetap terukur, terutama untuk unit kerja yang menggunakan sistem shift atau memiliki fungsi pelayanan langsung.
Di sinilah peran pemimpin instansi menjadi kunci dalam menerapkan pengaturan yang sesuai konteks tanpa mengorbankan efektivitas pelayanan.
Menariknya, arahan ini juga mencakup perwakilan Pemprov Kaltim yang berada di luar daerah, termasuk di Jakarta, agar turut menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.
Ini menunjukkan pendekatan kebijakan yang adaptif namun tetap berpijak pada prinsip umum kedisiplinan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga hadir secara nyata dalam setiap kebutuhan masyarakat.
“Reformasi birokrasi harus menyentuh hal-hal mendasar, termasuk bagaimana ASN memaknai jam kerja bukan sebagai beban, tapi sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan publik,”tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar