“Satu orang mucikari telah kami amankan dan kini diproses lebih lanjut. Ada lima orang lainnya yang turut diamankan untuk pembinaan karena tidak ditemukan transaksi saat razia berlangsung. Namun indikasi kuat praktik prostitusi tetap ada,” jelas Kombes Jamaluddin.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian transaksi dilakukan secara daring, di antaranya melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat, serta secara langsung di lokasi. Meskipun begitu, ia kembali menekankan bahwa skala praktik tersebut tidak sebesar yang digambarkan di media sosial.
“Memang ada, tetapi tidak sebanyak yang ramai diberitakan. Kami sudah tahu beberapa titik dan akan terus melakukan pengawasan rutin bersama Polres dan Polsek setempat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolda Kaltim menyatakan pihaknya akan mendalami unsur eksploitasi dalam kasus ini, karena keterlibatan mucikari berpotensi mengarah ke pelanggaran serius tersebut.
Polda Kaltim memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di kawasan IKN untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah segala bentuk penyakit masyarakat. “Kami butuh peran semua pihak, termasuk warga, untuk ikut mengawasi agar kawasan IKN tetap aman dan bersih dari praktik ilegal,” tutup Kapolda. (*)