Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan Pemuda dengan Barang Bukti 11,05 Gram

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Seorang pria berinisial DD (44) dan Barang Bukti  di kawasan Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Pada Senin(26/5/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Seorang pria berinisial DD (44) dan Barang Bukti  di kawasan Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Pada Senin(26/5/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

 

Seorang pria berinisial DD (44) berhasil diamankan di kawasan Jl. Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Pada Senin(26/5/2025), setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu siap edar.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus DD berikut sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 7 paket sabu dengan berat bruto 11,05 gram
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 sendok sabu dari potongan sedotan warna hitam
  • 10 bundle plastik klip bening kosong
  • 1 kotak plastik biru muda
  • 1 unit HP Infinix Note 30 Pro warna hitam

 

Dalam pemeriksaan awal, DD mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, masing-masing berinisial R dan E, melalui pertemuan langsung. Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus yang lebih luas guna membongkar jaringan di balik distribusi barang haram tersebut.

 

“Penangkapan ini bukan hanya soal menggagalkan transaksi, tapi menyelamatkan masyarakat dari dampak merusak narkotika. Setiap gram sabu yang kami sita, berarti satu langkah lebih dekat dalam memutus mata rantai peredaran,” ujar Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Satresnarkoba terus mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan lain yang diduga lebih besar.

 

Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  Pelaku Pembobol ATM Senilai Rp2,4 Miliar Berhasil di Ringkus Polda Kaltim 

 

“Kami butuh keberanian masyarakat. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Call Center 110 siap menampung laporan secara gratis dan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegasnya.

 

Dengan penangkapan ini, Polresta Balikpapan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kota ini dari bahaya laten narkoba. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.