BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431,7 miliar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kamaruddin Ibrahim (KMR), seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana diumumkan pada Rabu (7/5/2025). KMR disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang ikut dalam proyek fiktif tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Modus dan Kronologi KasusBerdasarkan rilis resmi di laman Kejati DKI Jakarta, dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2016–2018, saat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melakukan kerja sama pengadaan barang dengan sembilan perusahaan. Anggaran kerja sama tersebut bersumber dari dana internal PT Telkom.
Untuk merealisasikan proyek, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni:
PT Infomedia Nusantara
PT Telkominfra
PT PINS Indonesia
PT Graha Sarana Duta
Namun dalam pelaksanaannya, keempat anak perusahaan tersebut menunjuk sejumlah vendor—yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra—untuk mengerjakan pengadaan barang. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Lebih lanjut, proyek-proyek yang digarap ternyata tidak berkaitan dengan core business PT Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, sehingga bertentangan dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
Daftar TersangkaBerikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta:
AHMP, GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
NH, Direktur Utama PT ATA Energi
DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
KMR, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Kesembilan perusahaan tersebut menjalankan proyek dengan total nilai mencapai Rp 431.728.419.870, antara lain:
* PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset: Rp 64,4 miliar
* PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage: Rp 22 miliar
* PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material dan peralatan proyek apartemen: Rp 60,5 miliar
* PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant Gresik: Rp 45,27 miliar
* PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp 13,2 miliar
* PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan infrastruktur CME: Rp 67,4 miliar
* PT VSC Indonesia Satu – Solusi layanan pengelolaan visa: Rp 33 miliar
* PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi The Foundry 8 SCBD dan pengadaan Smart Café: Rp 114,9 miliar
* PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan perangkat monitoring dan CT scan: Rp 10,95 miliar
Langkah Hukum
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus ini.
NasDem Kaltim: Kami Syok dan PrihatinPenahanan Kamaruddin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 431 miliar, mengundang keprihatinan mendalam dari internal partai.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, mengaku kaget dan sedih atas kabar tersebut. Meski demikian, pihaknya memilih menunggu perkembangan sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem. Mohon sabar sebentar, karena saya sedang mengikuti manasik haji," ujar Celni melalui pesan WhatsApp, dikutip dari Niaga.Asia, Senin (13/5/2025).
Menurut Celni, DPW NasDem Kaltim saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta menjalin komunikasi langsung dengan KMR. Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim, ia menyebut belum ada keputusan yang bisa diambil dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu dan menghargai seluruh proses hukum. Saat ini kami fokus berkomunikasi dengan DPP dan beliau secara personal. Semoga hasilnya yang terbaik untuk semua pihak,” ujarnya.
Celni juga menegaskan bahwa Partai NasDem tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Karena status hukum KMR masih sebagai tersangka, maka belum ada pembahasan mengenai sanksi organisasi maupun PAW.
“Beliau belum menjadi terdakwa, sehingga kami masih menghargai asas praduga tak bersalah. Soal PAW, kami belum bisa berkomentar banyak karena DPP juga meminta untuk wait and see dulu,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar