BorneoFlash.com, JAKARTA - Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan kapal Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya menjalankan Hak Lintas Transit (Transit Passage).
Tunggul menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan resmi, Senin. Ia menegaskan semua kapal, termasuk kapal perang, berhak melintas di Selat Malaka sesuai ketentuan internasional.
Ia menjelaskan hak tersebut berlaku karena Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional. Ia juga menegaskan ketentuan ini sah berdasarkan Pasal 37 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga Indonesia mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional.
Namun, Tunggul menegaskan semua kapal asing wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kapal harus mengikuti regulasi keselamatan dan lingkungan, termasuk aturan pencegahan tabrakan di laut serta konvensi pencegahan pencemaran dari kapal. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar