Pemkab Penajam Paser Utara

PPU Siapkan Perda Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

lihat foto
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto. Foto: BorneoFlash/IST
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM – Pergerakan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terus terjadi. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terus berupaya melakukan pengendalian melalui berbagai langkah strategis.

Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penataan ulang data terkait alih fungsi lahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, peningkatan optimalisasi lahan pertanian rawa serta dukungan pemerintah terhadap harga gabah yang stabil di angka Rp 6.500 per kilogram mampu memotivasi petani untuk kembali semangat mengelola sawah mereka.

"Pergerakan alih fungsi lahan memang masih ada, tetapi dengan adanya optimalisasi lahan dan perhatian pemerintah, semangat petani mulai bangkit. Dengan begitu, alih fungsi lahan perlahan bisa dikendalikan," ujarnya baru-baru ini.

Andi juga menanggapi arahan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang meminta Pemkab PPU segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang alih fungsi lahan pertanian—khususnya dari sawah ke komoditas lain seperti karet atau sawit.

Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan gubernur ke Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian PPU berencana menyusun regulasi yang memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar