Pemkab Penajam Paser Utara

ASN PPU WFH Setiap Jumat, Sekda Tohar Tegaskan Bukan Hari Libur dan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan

Apel ASN di lingkungan Pemkab PPU, Sekda Tohar menyampaikan bahwa WFH tetap harus menjalankan tugas kedinasan secara penuh dari rumah. Foto: BorneoFlash/IST
Apel ASN di lingkungan Pemkab PPU, Sekda Tohar menyampaikan bahwa WFH tetap harus menjalankan tugas kedinasan secara penuh dari rumah. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diingatkan agar tidak menyalahartikan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai hari libur kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, menegaskan bahwa penerapan WFH tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas kedinasan secara penuh dari rumah.

“WFH bukan berarti hari libur kerja, tetapi menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara bertanggung jawab,” ujar Tohar, pada Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan WFH, seluruh pegawai tetap wajib bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. ASN juga diminta tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kegiatan di luar kepentingan dinas, seperti bersantai atau bepergian.

Menurut Tohar, pelaksanaan skema WFH harus didukung oleh seluruh unit kerja agar berjalan efektif, terstruktur, dan berjenjang. Selain itu, pelaksanaan kebijakan tersebut juga wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah efisiensi penggunaan anggaran, terutama pada belanja operasional,” katanya.

Ia berharap setiap bagian atau unit kerja dapat lebih memperhatikan penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta kebutuhan operasional lainnya agar lebih hemat dan terukur.

Efisiensi tersebut dinilai berkaitan langsung dengan pengeluaran pemerintah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat.

Selain itu, seluruh pegawai juga diimbau lebih bijak dalam pengeluaran pribadi, termasuk penggunaan BBM. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak efisiensi terhadap belanja bulanan pemerintah daerah.

Penerapan WFH setiap hari Jumat di lingkungan Pemkab PPU mulai diberlakukan pekan ini. Seluruh ASN diharapkan menjalankan kebijakan tersebut secara disiplin, produktif, serta tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar