BorneoFlash.com, NUSANTARA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada era Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Menteri PU Dody Hanggodo menetapkan pembubaran ini melalui Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2025.
Menteri Dody Hanggodo mempertimbangkan pembubaran Satgas karena Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini mengambil alih seluruh tugas pembangunan infrastruktur IKN.
Dalam Kepmen 408/2025, Menteri Dody menjelaskan:
- Pada huruf (a), Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 17/KPTS/M/2024 sebagai bagian dari persiapan pembangunan infrastruktur IKN.
- Pada huruf (b), pembentukan OIKN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.
- Pada huruf (c), OIKN kini langsung melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN, sehingga Satgas tidak lagi diperlukan.
- Pada huruf (d), Menteri Dody menegaskan perlunya menetapkan keputusan untuk mencabut keberadaan Satgas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar