BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik menindaklanjuti perkembangan perkara tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 11 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Qohar menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan alat bukti lain untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yaitu:
- Marcela Santoso (MS), advokat
- Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat
- Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan
- Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim
- Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera
- Marcela Santoso (MS), Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR), Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY), Legal Wilmar Group
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar