BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengimplementasikan program layanan kesehatan gratis yang ditujukan bagi seluruh penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim.
Program ini mencakup pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin hak masyarakat atas akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski demikian, bagi penduduk yang status keanggotaannya di BPJS tidak aktif, layanan tetap dapat diakses dengan syarat aktivasi kepesertaan langsung di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
“Selama masyarakat memiliki KTP Kalimantan Timur dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS, maka mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa dikenakan biaya. Bagi yang belum terdaftar, kami imbau segera mengurus pendaftaran melalui Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar Jaya dalam keterangannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk jenis layanan non-darurat, prosedur rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap diberlakukan.
Namun, untuk kasus kegawatdaruratan seperti kecelakaan, pasien diperbolehkan langsung mengakses layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat.
Program ini bersifat inklusif tanpa adanya batasan kuota, sehingga seluruh warga Kaltim yang memenuhi persyaratan administrasi dapat langsung memanfaatkannya.
“Pendanaan layanan ini merupakan bentuk kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Ini adalah wujud nyata gotong royong dalam pembiayaan kesehatan masyarakat,” tambah Jaya.
Meski memberikan layanan secara cuma-cuma, program ini hanya mencakup pelayanan kesehatan dalam skema BPJS Kesehatan kelas 3.
Tunggakan iuran yang masih dimiliki oleh peserta tidak akan dihapuskan, namun hal tersebut tidak menghalangi akses layanan, selama status kepesertaan dinyatakan aktif melalui proses reaktivasi.
“Bagi peserta yang ingin kembali ke kelas 1 atau 2, mereka tetap diwajibkan melunasi tunggakan secara mandiri. Dalam program ini, seluruh peserta akan mendapatkan layanan sesuai standar kelas 3 dengan premi yang dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya lebih lanjut.
Jaya juga menambahkan, peserta BPJS kelas 1 atau 2 yang berniat beralih ke skema layanan gratis ini dapat melakukan proses migrasi dengan bantuan petugas BPJS.
Namun, peserta yang telah berpindah ke layanan gratis tidak diperbolehkan melakukan kenaikan kelas selama jangka waktu minimal satu tahun.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis Pemprov Kaltim dalam memastikan pemerataan layanan kesehatan dan memperkuat sistem jaminan sosial kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar