BorneoFlash.com, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya ini telah membuahkan hasil dengan dilantiknya sebanyak 3.092 PPPK dan CPNS dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Halaman Kantor Bupati Paser, pada Senin (14/4/2025)..
Meski demikian, masih terdapat ratusan tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024. Untuk itu, Pemkab Paser terus mengupayakan agar mereka dapat mengikuti tahap kedua seleksi yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kemungkinan dibukanya seleksi lanjutan tersebut.
“Untuk tahap kedua, kita akan koordinasikan dulu apakah memungkinkan dilakukan pengangkatan lagi bagi yang belum ikut seleksi namun sudah tercantum dalam database,” jelasnya usai pelantikan.
Fahmi menegaskan bahwa Pemkab Paser berkomitmen kuat untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang tercatat dalam database pemerintah.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga agar semua tenaga honorer bisa terakomodasi, termasuk juga 179 orang yang belum masuk dalam database,” tegasnya.
Selain itu, Fahmi juga berpesan kepada para PPPK yang baru dilantik agar dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Paser Tuntas.
“Bekerjalah sesuai aturan dan ikuti arahan pimpinan. Dalam lima tahun ke depan, kita akan bersama-sama mewujudkan visi Paser Tuntas, yaitu Paser yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Paser, Suwito, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk dalam database karena masa kerja kurang dari dua tahun akan tetap difasilitasi melalui sistem outsourcing.
“Sesuai arahan BKN dan komitmen Bupati, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai tenaga honorer, tapi dapat diakomodir melalui skema outsourcing,” terang Suwito.
Ia menambahkan, proses transisi dari tenaga honorer ke outsourcing akan dilakukan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Setelah pendaftaran dilakukan, Barjas akan mengumumkan tenaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi outsourcing.
“Untuk outsourcing melalui pihak ketiga hanya berlaku bagi jabatan umum seperti penyapu. Sedangkan untuk jabatan teknis seperti dokter, tenaga medis, dan operator komputer, tidak dapat dilakukan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Suwito juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database dan siap mengikuti seleksi tahap kedua PPPK mencapai sekitar 750 orang.
“InshaAllah antara bulan Mei atau Juni kita akan mulai seleksi tahap kedua. Pengangkatan mereka direncanakan paling lambat hingga 31 Oktober 2025,” pungkasnya. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar