Pemprov Kaltim

Gubernur Kaltim Siap Tindak Tegas Konflik Tambang di Muara Kate: “Jika Diperlukan, Izin Dicabut”

lihat foto
Pertemuan warga Desa Muara Kate dan Batu Kajang bersama Gubernur Kaltim membahas konflik pertambangan ilegal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pertemuan warga Desa Muara Kate dan Batu Kajang bersama Gubernur Kaltim membahas konflik pertambangan ilegal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H. Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk menangani secara serius konflik pertambangan yang terjadi di Desa Muara Kate dan Batu Kajang, Kabupaten Paser.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim bersama puluhan perwakilan warga terdampak, Rudy menegaskan akan mengawal langsung penyelesaian kasus meninggalnya salah satu warga akibat aktivitas tambang milik PT Montimin Coal Mining (MCM).

“Saya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Timur di Balikpapan besok. Ini menyangkut dugaan tindak pidana yang menyebabkan wafatnya almarhum Bapak Rusel. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Rudy juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, yang dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana perusahaan diwajibkan menggunakan jalur khusus untuk operasional tambang.

“Surat sudah saya tandatangani dan telah dikirimkan ke Dinas ESDM. Jika ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk menaati regulasi, termasuk PT MCM, maka pencabutan izin operasional bisa menjadi langkah yang ditempuh,” tegasnya.

Rudy juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tambang yang diduga bermasalah.


Aksi protes yang dilakukan masyarakat Muara Kate dilatarbelakangi oleh lambannya penanganan beberapa insiden, termasuk peristiwa tabrak lari yang menewaskan Rusel (60) saat menolak aktivitas hauling ilegal PT MCM pada 18 November 2024. Hingga saat ini, pelaku belum juga diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Paser.

Di hari yang sama, dua warga lainnya turut mengalami kekerasan fisik yang belum mendapatkan tindak lanjut hukum.

Selain itu, masyarakat juga menyerahkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, seperti penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 mengenai pemisahan jalan umum dan jalan hauling tambang, penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal, penertiban pelabuhan tidak resmi, hingga pencabutan izin PKP2B PT MCM.

Mereka turut mendesak penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Pendeta Veronika Fitriani pada Oktober 2024, yang juga dilaporkan dilindas kendaraan tambang milik PT MCM.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy menegaskan bahwa posisinya jelas berada di pihak masyarakat.

“Saya menerima amanah sebagai Gubernur bukan sekadar untuk duduk di kursi pemerintahan, tetapi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat Kalimantan Timur. Jangan ragukan keberpihakan saya. Saya berdiri bersama rakyat,” tutupnya dengan tegas.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar