PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Tenang Parulian selaku Direktur akan disita, dengan ancaman 19 tahun penjara.
Permata Hijau Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Jika gagal bayar, harta milik David Virgo selaku pengendali perusahaan akan disita, dengan ancaman 12 bulan penjara.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. Jika tidak dibayar, harta pengendali perusahaan, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketiganya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses Hukum BerlanjutKejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai mencederai integritas peradilan ini.
Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik mafia hukum di peradilan serta relasi gelap antara penguasa bisnis dan aparat hukum dalam kasus-kasus korupsi berskala besar. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar