BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika Kejagung, Sabtu malam (12/4/2025).
"Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Abdul Qohar.
Selain Arif, tiga tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Keempatnya diduga memainkan peran penting dalam upaya mengatur putusan pengadilan yang membebaskan tiga perusahaan tersebut dari tuntutan dalam kasus ekspor CPO.
Putusan Bebas Menuai SorotanDiketahui, pada 19 Maret 2025, majelis hakim membebaskan ketiga korporasi dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan.
Putusan tersebut menyebut bahwa tindakan para terdakwa tidak termasuk kategori tindak pidana.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut sanksi berat terhadap ketiga perusahaan tersebut, termasuk denda dan uang pengganti senilai triliunan rupiah.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Tenang Parulian selaku Direktur akan disita, dengan ancaman 19 tahun penjara.
Permata Hijau Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Jika gagal bayar, harta milik David Virgo selaku pengendali perusahaan akan disita, dengan ancaman 12 bulan penjara.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. Jika tidak dibayar, harta pengendali perusahaan, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketiganya sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses Hukum BerlanjutKejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai mencederai integritas peradilan ini.
Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik mafia hukum di peradilan serta relasi gelap antara penguasa bisnis dan aparat hukum dalam kasus-kasus korupsi berskala besar. (
*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar