BorneoFlash.com, SAMARINDA - Sebanyak 488 kantin yang berada di 243 SMA/SMK yang tersebar di kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Timur mendapatkan manfaat dari kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas'ud.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, petak, dan kantin, serta untuk mendorong semangat berwirausaha.
"Kami memberikan fasilitas pembebasan biaya sewa kios, lapak, kantin, dan petak usaha selama enam bulan," ujar Gubernur Rudy Mas'ud saat acara open house Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Pendopo Lamin Etam.
Pembebasan biaya sewa ini diberikan kepada para penyewa kios, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Program ini mencakup lokasi yang berada di lingkungan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan lembaga terkait lainnya," tambahnya.
Kantin-kantin yang dimaksud berada di SMA, SMK, dan SLB Negeri, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, kantin yang berada di berbagai SKPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut serta dalam kebijakan ini.
Pembebasan biaya sewa ini berlaku mulai bulan April dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Gubernur Rudy berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Timur.
"Kami berharap kebijakan bebas sewa ini bisa menjadi hadiah spesial bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya bagi para pelaku usaha kecil," kata Gubernur Rudy.
Di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, pada momen Idulfitri 1446 H, warga Kalimantan Timur mendapat kejutan dengan adanya pemberian "3 THR untuk Rakyat Kalimantan Timur Spesial Lebaran". Tiga kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan pribadi, yang mencakup pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 8 April 2025 dan akan berlangsung selama 3 bulan.
Pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM yang menyewa kios, lapak, petak, dan kantin di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang berlaku selama 6 bulan ke depan (terhitung sejak 1 April 2025).
Pembebasan biaya karcis masuk ke tempat-tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga Mei 2025, dengan objek wisata yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda.
Dengan kebijakan-kebijakan ini, diharapkan dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta memberikan kesempatan bagi warga untuk menikmati berbagai fasilitas dan layanan pemerintah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar