BorneoFlash.com, BONTANG – Seorang pria berinisial Na (37), warga Tanjung Laut Indah, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tim Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan 14 paket sabu dengan total berat bruto 7,81 gram sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 1.590.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta ponsel Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan bahwa lokasi penangkapan merupakan daerah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Rihard, Sabtu (15/3/2025).
Saat akan ditangkap, Na sempat mencoba membuang dompet hitam yang ternyata berisi sabu. Namun, aksinya ketahuan oleh petugas.
Kini, Na mendekam di tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Ini masih pengembangan. Kami tidak berhenti pada pelaku Na ini,” tegas Rihard. (*)