BorneoFlash.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk dengan volume tidak sesuai label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut melakukan kecurangan dengan hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang, setelah pengukuran langsung, isinya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/25).
Helfi merinci bahwa tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat
- Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten
Sebagai langkah penindakan, pihak berwenang menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan label sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik telah memulai proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengungkap temuan serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/25).
Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menutup perusahaan ini dan mencabut izinnya. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3/25). (*)