BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Pangan Polri menyegel gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/25). Mereka menemukan sejumlah pelanggaran serius selama pengawasan.
Mereka menemukan 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita, dengan setiap dus berisi 12 kemasan berukuran 1 liter.
Mendag menjelaskan bahwa PT NNI, yang bertugas sebagai repaker minyak goreng, melanggar aturan karena Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, tetapi perusahaan tetap memproduksi.
Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan belum memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 terkait aktivitas pengepakan yang menjadi syarat wajib bagi repaker minyak goreng.
Mereka juga menemukan pelanggaran lain berupa pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
PT NNI diketahui memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dan mengedarkan produk dengan isi kurang dari 1 liter per kemasan. Selain itu, perusahaan menjual MinyaKita dengan harga Rp15.500, yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14.500 yang berlaku untuk distributor.
Mendag menegaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan dan dapat menyebabkan pencabutan izin usaha jika tidak segera diperbaiki.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha lain untuk mematuhi peraturan terkait produksi dan distribusi MinyaKita agar harga tetap stabil dan di bawah HET, demi menjaga ketersediaan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat. (*)