BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kunjungan Lapangan (Kunlap) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dilakukan di Kantor PT Celebes Beton Indonesia (CBI) yang berlokasi di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (10/3/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, seperti limbah yang mengalir ke drainase dan debu yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dilakukan berdasarkan keluhan warga RT 13 mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan, terutama dalam hal lingkungan.
“Kami ingin memastikan apakah lokasi perusahaan ini seharusnya kawasan perumahan atau kawasan industri. Ternyata, setelah kami cek, izin kawasan industri baru diberikan pada tahun 2024,” ungkap Yusri didepan Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi
Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, seperti limbah yang mengalir ke saluran air dan debu yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama dalam menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Yusri menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Balikpapan, dari Ketua DPRD terkait perusahaan yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar.
“Keberadaan perusahaan ini memang memberikan dampak perekonomian bagi Kota Balikpapan, tetapi tidak bisa mengabaikan kenyamanan masyarakat. Kami akan melanjutkan rapat dengar pendapat dan memanggil dinas-dinas terkait untuk menanyakan perizinan serta analisis mengenai dampak lingkungan yang dimiliki perusahaan ini,” tambah Yusri.
Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap pihak Lurah Graha Indah dan Ketua LPM Graha Indah yang tidak melibatkan seluruh warga di sekitar perusahaan dalam pertemuan sebelumnya, hanya warga RT 56 yang terdampak.
“Semua RT yang ada di sekitar perusahaan ini harus dilibatkan, bukan hanya RT 56. Kami tidak ingin ada ketidakadilan dalam menangani masalah lingkungan ini,” tegas Halili.
Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung, juga mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki PT CBI kurang mendalam.
“Laporan mengenai dampak lingkungan, seperti debu dan limbah yang mengalir ke saluran air masyarakat, tidak tercantum dengan jelas dalam dokumen tersebut. Lingkungan hidup harus dipertanggungjawabkan setiap enam bulan sekali sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Wahyullah.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen Komisi III DPRD Balikpapan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Balikpapan mematuhi peraturan terkait dampak lingkungan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
depannya, Komisi III DPRD Balikpapan akan terus mengawal proses perizinan dan implementasi AMDAL yang sesuai untuk menjaga kualitas hidup warga.
Turut hadir dalam kunjungan lapangan adalah perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lurah Graha Indah, LPM Graha Indah, dan Ketua RT 13 serta Sekretaris RT 56. (Adv)