Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Memastikan Warga Terdampak Pembangunan IKN Menerima Kompensasi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi IKN. Kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, memasuki tahap kedua pada 2025-2028.(DOK. IKN)
Ilustrasi IKN. Kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan menghambat pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, memasuki tahap kedua pada 2025-2028.(DOK. IKN)

BorneoFlash.com, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyatakan bahwa sebagian besar warga telah menerima kompensasi sesuai nilai yang ditawarkan. “Bagi warga yang belum menerima kompensasi, kami masih menyelesaikan proses administrasinya,” ujarnya, dikutip Kompas.com dari Antara, Senin (10/3/2025).

 

Pemerintah masih melanjutkan proses pengadaan lahan, terutama untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku. Sebagian pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan, sementara yang lain masih melengkapi dokumen atau surat kepemilikan tanah.

 

Bagi warga yang tidak menyetujui nilai kompensasi, pemerintah menitipkan dana melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan negeri. “Kami berharap warga dapat segera menerima ganti untung yang telah kami siapkan,” kata Alimuddin.

 

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meninjau ulang desain proyek pengendalian banjir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Saat ini, warga masih tinggal di lokasi tersebut, sementara pemerintah telah memperbaiki infrastruktur jalan guna meningkatkan aksesibilitas.

 

Alimuddin menegaskan bahwa proses pengadaan lahan di IKN tidak melibatkan penggusuran atau relokasi paksa. Warga terdampak menerima kompensasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN. “Semua proses pengadaan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti, termasuk pemberian kompensasi kepada warga,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.