- Tersangka DAN (Bin W)
– Laporan Polisi: LP/II/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (12 Februari 2025)
– Barang bukti: 5,5 gram sabu, dengan 0,4 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan bukti persidangan.
– Penyidik: Brigpol Inggrid Komalasari, S.H.
- Tersangka R alias A (Bin LOU)
– Laporan Polisi: LP/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (13 Februari 2025)
– Barang bukti: 44,18 gram sabu, dengan 39,08 gram dimusnahkan, sisanya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
– Penyidik: Briptu Renaldy Ervan N.P., S.H.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dengan pemusnahan ini, kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba di Balikpapan dan sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib”, pungkas AKP Bangkit Dananjaya.
Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba di Kalimantan Timur terus digencarkan.