BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 230,4 gram.
Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (27/2/2025) pukul 10.30 WITA di Lantai 3 Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, personel kepolisian, serta para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga orang tersangka dalam tiga kasus berbeda yang diungkap sepanjang Februari 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air dalam wadah plastik bening, kemudian cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan di toilet, disaksikan oleh para tersangka dan pihak terkait.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Balikpapan. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika,” ujarnya.
Berikut rincian tiga kasus yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti:
- Tersangka R (Bin Alm Y)
– Laporan Polisi: LP/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim (9 Februari 2025)
– Barang bukti: 195,84 gram sabu, dengan 190,92 gram dimusnahkan, sementara sisanya untuk pengujian laboratorium dan bukti persidangan.
– Penyidik: Brigpol I Made Ardi A, S.H.