BorneoFlash.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta. Peserta membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih. Namun, banyak yang bertanya: jika peserta tidak pernah sakit, apakah mereka bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan? Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa peserta tidak bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan, meskipun mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong, sehingga dana yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Meskipun peserta tidak sakit, mereka tetap mendapat manfaat, seperti akses ke fasilitas kesehatan kapan saja jika diperlukan. Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan Seluruh masyarakat, baik pekerja maupun bukan pekerja, wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
- Pegawai negeri (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 4% iuran ditanggung pemberi kerja, 1% dibayar pekerja.
- Karyawan swasta: Iuran dihitung berdasarkan gaji pokok + tunjangan, minimal sesuai upah minimum daerah dan maksimal Rp12 juta per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).
- Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Mendapatkan informasi tentang hak, kewajiban, dan prosedur layanan.
- Menggunakan kartu JKN-KIS untuk mengakses layanan kesehatan.
- Memanfaatkan layanan di fasilitas mitra BPJS.
- Mendapatkan perlindungan data pribadi.
- Mengajukan pengaduan atau saran kepada BPJS Kesehatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar