Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tidak Digunakan?

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Tapi kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? (Foto : FAUZAN)
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Tapi kalau tak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? (Foto : FAUZAN)

BorneoFlash.com, JAKARTABPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta. Peserta membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih. Namun, banyak yang bertanya: jika peserta tidak pernah sakit, apakah mereka bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan?

 

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa peserta tidak bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan, meskipun mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong, sehingga dana yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

 

Meskipun peserta tidak sakit, mereka tetap mendapat manfaat, seperti akses ke fasilitas kesehatan kapan saja jika diperlukan.

 

Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan

Seluruh masyarakat, baik pekerja maupun bukan pekerja, wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Jika tidak, perusahaan dapat menerima sanksi administratif.

 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta membayar iuran BPJS sesuai dengan jenis kepesertaan mereka:

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

  • Pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2.Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Pegawai negeri (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 4% iuran ditanggung pemberi kerja, 1% dibayar pekerja.
  • Karyawan swasta: Iuran dihitung berdasarkan gaji pokok + tunjangan, minimal sesuai upah minimum daerah dan maksimal Rp12 juta per bulan.
Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman, Kunjungan Kerja Ke Kodim 0910/Malinau

3.Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).

Hak Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, antara lain:

  • Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Mendapatkan informasi tentang hak, kewajiban, dan prosedur layanan.
  • Menggunakan kartu JKN-KIS untuk mengakses layanan kesehatan.
  • Memanfaatkan layanan di fasilitas mitra BPJS.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi.
  • Mengajukan pengaduan atau saran kepada BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Peserta tidak bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan, meskipun mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. BPJS menerapkan sistem gotong royong, sehingga iuran yang dibayarkan digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan medis. Namun, peserta tetap memiliki akses penuh ke layanan kesehatan kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.