DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Sidak THM, Temukan Pelanggaran Keamanan dan Limbah

lihat foto
Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan sidak beberapa THM. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan sidak beberapa THM. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Bahkan, beberapa tempat hiburan tidak memiliki alarm tanda bahaya sebagai sistem peringatan dini jika terjadi kebakaran.

"Dari hasil sidak ini, kami mendapati beberapa pelanggaran yang harus segera diperbaiki, seperti pintu darurat yang terhalang barang, kondisi APAR yang tidak memenuhi standar, kurangnya tanda jalur evakuasi, serta tidak adanya alarm peringatan bahaya," ungkap Deni.

Pihak DPRD memastikan bahwa seluruh temuan tersebut telah dicatat oleh Damkar dan langsung disampaikan kepada pihak manajemen THM agar segera dilakukan perbaikan.

"Setiap pelanggaran yang kami temukan sudah kami informasikan kepada pengelola THM. Mereka harus segera mengambil langkah perbaikan guna meningkatkan standar keselamatan di tempat usaha mereka," tegasnya.

Selain masalah keamanan kebakaran, inspeksi ini juga mengungkap bahwa tidak satupun dari empat THM tersebut memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

"Dari empat lokasi yang diperiksa, tidak ditemukan adanya IPAL yang beroperasi sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan bahwa limbah yang dihasilkan kemungkinan besar langsung dibuang ke saluran air atau drainase tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan. Ini merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD meminta pengelola THM untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Damkar dan DLH.

Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan sidak beberapa THM. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan sidak beberapa THM. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

"Kami mengimbau agar pengelola THM segera memenuhi standar keselamatan yang diperlukan, termasuk memastikan jalur evakuasi tidak terhalang. Sementara itu, terkait pengelolaan limbah, DLH akan memberikan arahan mengenai prosedur pembuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Deni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pihak THM tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan setelah sidak ini, DPRD akan mengusulkan agar pemerintah kota menjatuhkan sanksi tegas.

"Apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan, kami akan mengusulkan kepada pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan," pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar