BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa malam (11/2/2025).
Sidak ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan pengelola dalam menerapkan standar keselamatan kebakaran serta pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hasil inspeksi mengungkap berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan pengunjung serta berpotensi mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kebakaran di tempat hiburan malam.
“Kami bersama DLH dan Damkar melakukan sidak guna memastikan sistem proteksi kebakaran berjalan dengan baik. Jika tidak dikelola secara optimal, potensi terjadinya kebakaran akan semakin tinggi dan bisa berdampak luas,” ujarnya.
Empat THM yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius, menunjukkan adanya berbagai kekurangan dalam penerapan standar keselamatan.
Salah satu temuan utama adalah pintu darurat yang terhalang barang-barang, sehingga dapat menghambat evakuasi dalam keadaan darurat.
Selain itu, banyak alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak dalam kondisi layak pakai akibat kurangnya perawatan.
Jalur evakuasi juga tidak dilengkapi dengan tanda atau petunjuk arah yang memadai, yang dapat menyulitkan pengunjung saat terjadi situasi darurat.