BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjamin bahwa warga kurang mampu di wilayahnya akan mendapatkan elpiji bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa saat ini banyak masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi.
Namun, ia menegaskan bahwa keluhan tersebut umumnya berasal dari masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar 18 ribu penerima subsidi yang telah ditetapkan.
"Daftar penerima subsidi sudah tercatat dan wajib dipatuhi. Daftar ini juga ditempel di agen dan pangkalan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan. Jika terdapat penerima yang tidak berhak, seperti pegawai negeri sipil yang masuk dalam daftar penerima, masyarakat dapat melaporkannya, dan kami akan segera menindaklanjutinya," ujar Andi Harun di Samarinda, Rabu (5/2/2025)
Ia menambahkan bahwa pihaknya secara rutin memperbarui data penerima subsidi,
Jumlah penerima dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh elpiji tiga kilogram dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain permasalahan distribusi, Andi Harun juga menyoroti ketidaksesuaian harga di lapangan serta kesulitan masyarakat dalam memperoleh elpiji bersubsidi.
Pemkot Samarinda berupaya menghindari antrean panjang dan memastikan setiap penerima yang telah terdaftar mendapatkan haknya.
"Sebagai contoh, jika seseorang memiliki jatah enam tabung dalam satu bulan, maka jumlah tersebut harus diterima. Kecuali jika yang bersangkutan tidak mengambilnya karena alasan tertentu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data penerima subsidi bersifat dinamis.
Jika dalam suatu keluarga terdapat lima anggota, kemudian bertambah menjadi tujuh, maka alokasi gas untuk keluarga tersebut dapat disesuaikan.
Mengenai kemungkinan pelaku UMKM turut mengantre untuk mendapatkan elpiji bersubsidi, Andi Harun menyebutkan bahwa saat ini UMKM masih diperbolehkan membeli gas dari pangkalan.
"Sebagai contoh, jika sebuah pangkalan memiliki kuota 400 tabung per minggu, maka 200 tabung dialokasikan untuk masyarakat miskin, sementara sisanya diperuntukkan bagi UMKM. Namun, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan haknya terlebih dahulu, sambil menunggu regulasi lebih lanjut," katanya.
Terkait regulasi penjualan elpiji bersubsidi, Andi Harun menjelaskan bahwa sebelumnya pengecer tidak diperbolehkan menjual gas subsidi guna mencegah lonjakan harga.
Namun, saat ini terdapat kebijakan baru yang mengizinkan pengecer menjadi sub-pangkalan, dengan tujuan menjaga kestabilan harga di pasaran.
"Permasalahannya, jika pengecer membeli dari pangkalan dengan harga yang lebih tinggi, maka mereka tentu akan menjualnya dengan harga lebih mahal. Oleh karena itu, kami sedang mencari solusi agar harga tetap terkendali, pasokan berjalan lancar, serta distribusi lebih aman," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar